UNIT REKAM MEDIS

Unit Rekam Medis (URM) adalah unit kerja di fasilitas pelayanan kesehatan (seperti rumah sakit atau puskesmas) yang bertanggung jawab atas pengelolaan berkas dan dokumen mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, serta pelayanan kesehatan lain yang telah diberikan. Saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022, pengelolaan ini diwajibkan beralih dari sistem manual berbasis kertas menjadi Rekam Medis Elektronik (RME) berbasis digital.
1. Struktur Organisasi Internal Unit Rekam Medis
Untuk mengelola data pasien secara teratur, unit ini biasanya dibagi menjadi beberapa sub-unit khusus:
- Tempat Pendaftaran Pasien (TPP): Mengatur registrasi data pasien baru maupun pasien lama, baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat.
- Assembling: Bagian yang merakit, merapikan, dan mengecek kelengkapan formulir berkas rekam medis setelah pasien selesai berobat.
- Coding & Indexing: Bagian yang bertanggung jawab memberikan kode penyakit dan tindakan medis menggunakan standar internasional (seperti ICD-10), serta mengelompokkannya untuk indeks data.
- Analysing & Reporting: Menganalisis keakuratan data kesehatan dan menyusun laporan statistik rumah sakit untuk pihak manajemen dan dinas kesehatan.
- Filing (Penyimpanan): Mengelola penyimpanan berkas fisik (jika masih semi-manual) dan mengatur hak akses keamanan data agar kerahasiaan riwayat pasien tetap terjaga.
- Unit Casemix: Bagian khusus yang mengurus proses pengklaiman biaya pelayanan kesehatan pasien (seperti BPJS) berdasarkan kode penyakit yang akurat.
2. Fungsi Utama Unit Rekam Medis
Unit ini memiliki nilai penting yaitu :
- A (Administrative): Menjamin tertib administrasi karena mencakup segala jalur pelayanan pasien.
- L (Legal): Menjadi alat bukti hukum yang sah untuk melindungi pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan jika terjadi sengketa medis di pengadilan.
- F (Financial): Menjadi dasar utama dalam menghitung biaya pengobatan dan klaim asuransi kesehatan pasien.
- R (Research): Menyediakan data historis medis yang valid untuk keperluan penelitian ilmiah di bidang kedokteran dan kesehatan.
- E (Education): Berfungsi sebagai materi pelajaran klinis yang nyata bagi mahasiswa kedokteran atau tenaga kesehatan lainnya.
- D (Documentation): Menjadi memori permanen mengenai riwayat kesehatan seseorang demi kesinambungan pengobatannya di masa depan.
3. Transformasi ke Rekam Medis Elektronik (RME)
Melalui sistem digital terkini, data URM kini wajib terintegrasi dengan platform milik Kementerian Kesehatan RI, yaitu SatuSehat. Peralihan digital ini membawa dampak besar berupa efisiensi waktu, pengurangan risiko berkas hilang, keakuratan data yang lebih tinggi, serta kemudahan akses antarfasilitas kesehatan secara real-time.
Tentang Kami
rsud urm update 2026
Hai, Sobat Sehat RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.. Kenyamanan dan kepuasan pasien adalah prioritas kami Apabila mengalami kendala pelayanan, ketidaknyamanan…