Website Resmi RSUD URM Waingapu Kab.Sumba-Timur

UNIT FARMASI

/ UNIT FARMASI

Menurut Permenkes no 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Unit Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit . Pelayanan kefarmasian adalah suatdu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri.

Tentang Kami

Hari Thalasemia Sedunia

Hari Thalasemia SeduniaSelamat kepada TIM FUTSAL RSUD UMBU RARA MEHA WAINGAPU Atas prestasi yang di raih sebagai JUARA II Pada…

Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Seluruh Civitas Hospitalia RSUD Umbu Rara Meha Waingapu MengucapkanSelamat dan sukses atas dilantiknya dr. Alhairani K. L Manu Mesa Sebagai…