persiapan akreditasi tahun 2022
Pertemuan dengan dewan pengawas terkait pembahasan persiapan akreditasi tahun 2022 & evaluasi terkait indikator mutu RS
Website Resmi RSUD URM Waingapu Kab.Sumba-Timur





Menurut Permenkes no 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Unit Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit . Pelayanan kefarmasian adalah suatdu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri.
Pertemuan dengan dewan pengawas terkait pembahasan persiapan akreditasi tahun 2022 & evaluasi terkait indikator mutu RS
Galeri Foto Pelatihan SIDOKAR oleh Unit SIMRS RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Tentang Kami Rawat Jalan Berita Terbaru Pengunguman Tentang…