Website Resmi RSUD URM Waingapu Kab.Sumba-Timur

Forensik Dan Medikolegal

Dokter spesialis forensik (Sp.F) atau spesialis forensik dan medikolegal adalah dokter yang menggunakan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum. Mereka mengelola bukti medis dari korban hidup maupun meninggal, serta memberikan keterangan ahli di pengadilan untuk mengungkap kebenaran suatu perkara. 

Ruang Lingkup dan Tugas Utama :

    • Pemeriksaan Jenazah (Otopsi): Menyelidiki penyebab, mekanisme, dan waktu kematian, khususnya pada kasus yang tidak wajar, mencurigakan, atau akibat kekerasan.
    • Pemeriksaan Korban Hidup: Memeriksa korban kekerasan (seperti KDRT, penganiayaan, atau kekerasan seksual) untuk membuat Visum et Repertum.
    • Identifikasi Forensik: Membantu identifikasi korban bencana massal (DVI) atau korban kejahatan yang tidak dikenal.
    • Toksikologi & DNA: Menganalisis ada tidaknya racun, obat-obatan terlarang, atau menganalisis sampel biologis lainnya.

Prospek Kerja
Selain berpraktik di rumah sakit atau instalasi forensik, profesi ini juga sangat dibutuhkan oleh:
  • Instansi Kepolisian (POLRI): Membantu investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).
  • Akademisi: Menjadi pengajar dan peneliti di berbagai Fakultas Kedokteran. 
 

1     2     3     4     5     6        8    9   10   11    

Tentang Kami

persiapan akreditasi tahun 2022

Pertemuan dengan dewan pengawas terkait pembahasan persiapan akreditasi tahun 2022 & evaluasi terkait indikator mutu RS

Pelatihan SIDOKAR

Galeri Foto Pelatihan SIDOKAR oleh Unit SIMRS RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Tentang Kami Rawat Jalan Berita Terbaru Pengunguman Tentang…

1     2     3     4     5     6        8    9   10   11